Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 5/2022 · Peraturan BSN No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2022Tanggal Penetapan:9 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku09 Juni 2022
Tanggal Penetapan09 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik, dengan memasukkan skema penilaian untuk pusat data. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerapan SNI di bidang teknologi informasi pusat data. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk, termasuk kendaraan listrik, sakelar kontrol jarak jauh, dan bank daya ion litium. Setiap produk memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi, dan proses sertifikasi melibatkan evaluasi yang ketat oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur administratif dan teknis untuk pengajuan sertifikasi, termasuk persyaratan dokumen dan informasi yang harus disediakan oleh pemohon.

(-)

(-)