Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 · Permentan No. 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:15 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 996).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan Benih Bermutu secara cukup dan berkesinambungan, menumbuhkembangkan industri Benih dalam negeri, meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati, serta meningkatkan devisa negara.

Ketentuan Substansial:

Pemasukan Benih dapat dilakukan oleh badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan setelah memperoleh izin dari Menteri yang dimandatkan kepada Direktur Jenderal. Pemasukan Benih dilakukan untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran varietas, pengadaan Benih Bermutu, pengembangan Benih, dan lainnya. Badan usaha yang melakukan pemasukan Benih harus memiliki kegiatan utama di bidang perbenihan Hortikultura.

Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih, termasuk akte pendirian perusahaan, NPWP, profil perusahaan, dan persyaratan teknis lainnya sesuai dengan tujuan pemasukan Benih. Pemasukan Benih yang berasal dari produk rekayasa genetik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH PRG).

Pengeluaran Benih juga dapat dilakukan oleh badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan setelah memperoleh izin dari Menteri yang dimandatkan kepada Direktur Jenderal. Pengeluaran Benih dilakukan apabila kebutuhan Benih di dalam negeri telah tercukupi, produksi Benih khusus diperuntukan bagi keperluan pemasaran di luar negeri, dan lainnya. Persyaratan administrasi juga harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Pengeluaran Benih.

Badan usaha, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, atau Perorangan yang memasukan atau mengeluarkan Benih wajib menyerahkan Izin Pemasukan/Pengeluaran Benih kepada Petugas Karantina Tumbuhan dan melaporkan realisasi Pemasukan/Pengeluaran Benih kepada Direktur Jenderal.

1. Permohonan Izin Pemasukan Benih dan Izin Pengeluaran Benih yang diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura. 2. Izin Pemasukan Benih dan Izin Pengeluaran Benih yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)