Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018 · Permentan No. 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 715) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 556).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018. Perubahan tersebut meliputi persyaratan administrasi untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih, khususnya terkait tanda daftar produsen Benih atau izin usaha produksi Benih yang dapat diganti dengan sertifikat kompetensi produsen/pengedar benih untuk pemasukan benih bawang putih hingga 31 Desember 2021. Selain itu, dilakukan perubahan dan penghapusan terhadap ketentuan mengenai persyaratan pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri, dengan menghilangkan kewajiban rekomendasi dari dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk komoditas florikultura.

(-)

(-)