Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, serta meningkatkan keberlanjutan usaha yang berdaya saing. Penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari penataan organisasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial

Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) bertugas melaksanakan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha. BBP3KP terdiri dari beberapa bidang, termasuk Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran, Pengujian dan Sertifikasi Produk, dan Pelayanan Pengembangan Usaha. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi BBP3KP juga mencakup Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)