Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP). BBP2HP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Tugas BBP2HP meliputi uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Fungsi BBP2HP mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan uji terap, pengujian persyaratan kelayakan, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi produk SNI, pelayanan pengembangan usaha, bimbingan teknis, dan urusan tata usaha. Susunan organisasi BBP2HP terdiri atas Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha, Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama BBP2HP. BBP2HP juga membentuk Satuan Kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha sesuai kebutuhan.

(-)

(-)