Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 68/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 163)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Balai Besar ini berada di bawah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan dipimpin oleh seorang kepala. Tugasnya meliputi uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan. Fungsi-fungsi yang dijalankan termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan uji terap, pengujian persyaratan kelayakan, sertifikasi produk, dan pelayanan pengembangan usaha. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)