di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 68/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Balai Besar ini berada di bawah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan dipimpin oleh seorang kepala. Tugasnya meliputi uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan. Fungsi-fungsi yang dijalankan termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan uji terap, pengujian persyaratan kelayakan, sertifikasi produk, dan pelayanan pengembangan usaha. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.