Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) di Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat penggunaan kartu sebagai alat pembayaran dan perlunya peningkatan keamanan teknologi APMK. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan APMK berjalan aman dan lancar.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Definisi**: Memberikan definisi berbagai istilah terkait APMK, seperti Bank, Lembaga Selain Bank, Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Kartu Prabayar), Prinsipal, Penerbit, Acquirer (Financial dan Technical), dan Perusahaan Switching.
2. **Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan**: Mengatur persyaratan dan prosedur bagi Bank dan Lembaga Selain Bank untuk menjadi Prinsipal, Penerbit, dan Acquirer. Ini termasuk kewajiban pelaporan, perizinan dari Bank Indonesia, dan persyaratan operasional.
3. **Penyelenggaraan Kegiatan**: Mengatur secara spesifik penyelenggaraan Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Prabayar, termasuk manajemen risiko, pemberian informasi kepada pemegang kartu, dan pembatasan fasilitas tambahan.
4. **Penghentian Kegiatan**: Memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menghentikan kegiatan APMK jika penyelenggara tidak memenuhi ketentuan atau terdapat putusan pengadilan.
5. **Kliring dan Penyelesaian Akhir**: Mengatur penyelenggaraan kliring dan penyelesaian akhir transaksi APMK, yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
6. **Pengawasan**: Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap penyelenggara APMK.
7. **Peningkatan Keamanan Teknologi**: Penyelenggara wajib meningkatkan keamanan teknologi APMK.