Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Latar belakangnya adalah pertumbuhan signifikan kegiatan APMK oleh Bank dan Lembaga Selain Bank yang belum diatur secara hukum, sehingga diperlukan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Definisi berbagai jenis APMK (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Kartu Prabayar) dan pihak-pihak yang terlibat (Bank, Lembaga Selain Bank, Prinsipal, Penerbit, Acquirer).
- Persetujuan penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk persyaratan dan prosedur untuk menjadi Prinsipal, Penerbit, dan Acquirer.
- Kewajiban Penerbit Kartu Kredit, seperti penerapan manajemen risiko kredit (penetapan minimum usia dan pendapatan calon pemegang kartu, batas maksimum kredit, persentase minimum pembayaran), pemberian informasi tertulis kepada pemegang kartu, dan penerapan asas keadilan dalam penghitungan bunga dan denda.
- Larangan bagi Penerbit Kartu Kredit untuk memberikan fasilitas yang berdampak biaya tambahan atau fasilitas di luar fungsi Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis.
- Kewajiban Penerbit Kartu Kredit untuk melakukan tukar-menukar informasi data pemegang kartu dengan Penerbit lain.
- Kewajiban Penerbit Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Prabayar untuk menerapkan manajemen risiko operasional (penetapan batas maksimum nilai transaksi dan penarikan tunai).
- Kewajiban Penyelenggara untuk melaporkan penghentian kegiatan kepada Bank Indonesia.
- Penyelenggaraan kegiatan kliring dan penyelesaian akhir oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
- Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap Penyelenggara.