Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/30/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/30/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/30/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/30/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2004Tanggal Penetapan:28 Desember 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2004
Tanggal Penetapan28 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Latar belakangnya adalah pertumbuhan signifikan kegiatan APMK oleh Bank dan Lembaga Selain Bank yang belum diatur secara hukum, sehingga diperlukan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi berbagai jenis APMK (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Kartu Prabayar) dan pihak-pihak yang terlibat (Bank, Lembaga Selain Bank, Prinsipal, Penerbit, Acquirer).
  2. Persetujuan penyelenggaraan kegiatan APMK, termasuk persyaratan dan prosedur untuk menjadi Prinsipal, Penerbit, dan Acquirer.
  3. Kewajiban Penerbit Kartu Kredit, seperti penerapan manajemen risiko kredit (penetapan minimum usia dan pendapatan calon pemegang kartu, batas maksimum kredit, persentase minimum pembayaran), pemberian informasi tertulis kepada pemegang kartu, dan penerapan asas keadilan dalam penghitungan bunga dan denda.
  4. Larangan bagi Penerbit Kartu Kredit untuk memberikan fasilitas yang berdampak biaya tambahan atau fasilitas di luar fungsi Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis.
  5. Kewajiban Penerbit Kartu Kredit untuk melakukan tukar-menukar informasi data pemegang kartu dengan Penerbit lain.
  6. Kewajiban Penerbit Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Prabayar untuk menerapkan manajemen risiko operasional (penetapan batas maksimum nilai transaksi dan penarikan tunai).
  7. Kewajiban Penyelenggara untuk melaporkan penghentian kegiatan kepada Bank Indonesia.
  8. Penyelenggaraan kegiatan kliring dan penyelesaian akhir oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  9. Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap Penyelenggara.

1. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dengan tata cara, waktu penyampaian, dan jenis laporan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 2. Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Bab III mengenai Penyelenggaraan Kegiatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah menyelenggarakan kegiatan kliring dan atau penyelesaian akhir atas kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut dan wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dengan tata cara, waktu penyampaian, dan jenis laporan yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia.

1. Prinsipal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Dalam hal Technical Acquirer tidak menyampaikan laporan atau tidak memenuhi standar uji keamanan sistem, Bank Indonesia berwenang meminta Penerbit/Financial Acquirer menghentikan kerjasama. 3. Penerbit Kartu Kredit yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan sebagai Penerbit Kartu Kredit, Financial Acquirer, dan atau Technical Acquirer. 4. Penerbit Kartu ATM/Debet/Prabayar yang tidak menerapkan manajemen risiko atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan sebagai Penerbit, Financial Acquirer, dan atau Technical Acquirer. 5. Penyelenggara yang tidak memberikan keterangan/data atau tidak memberi kesempatan pengawas untuk melakukan pengawasan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagai Penyelenggara. 6. Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. 7. Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagai Penyelenggara. 8. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah menyelenggarakan kegiatan kliring dan atau penyelesaian akhir sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.