Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/8/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/8/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2008Tanggal Penetapan:20 Februari 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Februari 2008
Tanggal Penetapan20 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) guna mendukung kebijakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait perusahaan personalisasi dan penyelenggara kliring alat pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara APMK, perusahaan personalisasi, dan perusahaan switching, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara online atau tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif dikenakan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak memberikan keterangan atau data untuk pengawasan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. 2. Penerbit, Acquirer, atau Perusahaan Switching yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia. 3. Prinsipal atau Perusahaan Personalisasi yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan.