di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Juga dikenal sebagai: PP 11/2005 · PP No. 11 Tahun 2005 · PP Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Publik, termasuk RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang netral dan tidak komersial kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik harus bersifat independen dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial. Selain itu, lembaga ini juga harus melibatkan partisipasi publik dalam bentuk iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian dan perizinan lembaga penyiaran, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah yang belum memiliki stasiun RRI atau TVRI, dengan syarat tertentu seperti ketersediaan frekuensi dan sumber daya manusia yang profesional.