Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Juga dikenal sebagai: PP 17/2024 · PP No. 17 Tahun 2024 · PP Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2024
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik seperti RRI dan TVRI, serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Perubahan ini mencakup pengaturan baru mengenai pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal, sumber pembiayaan, dan penggunaan frekuensi radio. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah yang sudah memiliki RRI dengan syarat tertentu. Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penggunaan frekuensi radio diatur lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan rencana induk frekuensi radio.

(-)

(-)