di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.06/2014 · PMK No. 2/PMK.06/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan pelayanan dan kualitas hasil penilaian. Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan ketentuan baru yang lebih komprehensif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan Penilai Direktorat Jenderal. Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus memenuhi syarat tertentu seperti status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani, pendidikan formal, dan kompetensi di bidang penilaian. Penilai memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas berbagai jenis kekayaan negara dan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilakukan. Mereka juga diwajibkan untuk bertindak independen, mengikuti standar penilaian, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.