Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.06/2014 · PMK No. 2/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan pelayanan dan kualitas hasil penilaian. Hal ini dilakukan dengan mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan ketentuan baru yang lebih komprehensif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, dan pengawasan Penilai Direktorat Jenderal. Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus memenuhi syarat tertentu seperti status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani, pendidikan formal, dan kompetensi di bidang penilaian. Penilai memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas berbagai jenis kekayaan negara dan bertanggung jawab atas hasil penilaian yang dilakukan. Mereka juga diwajibkan untuk bertindak independen, mengikuti standar penilaian, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat namun belum memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa pembebastugasan, pemberhentian tidak dengan hormat, atau sanksi sesuai ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal. 2. Sanksi pembebastugasan merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 3. Penilai yang melanggar ketentuan Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal.