Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 04/PMK.06/2010 · PMK No. 04/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 ini bertujuan untuk mengatur penilaian internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan negara dan pengurusan piutang negara melalui penilaian yang dilakukan oleh Penilai Internal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hasil penilaian dan mengembangkan Penilai Internal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang harus memenuhi syarat tertentu, seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehat jasmani, memiliki integritas tinggi, dan lulus pendidikan serta pelatihan penilaian. Penilai Direktorat Jenderal memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas Barang Milik Negara, barang jaminan, dan kekayaan negara lainnya. Mereka juga memiliki kewajiban untuk bertindak independen dan mematuhi peraturan perundang-undangan, serta dilarang memiliki kepentingan atas objek penilaian atau terpengaruh oleh pihak lain.

  • Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Penilai Direktorat Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal, dinyatakan tetap sebagai Penilai Direktorat Jenderal.

(-)