Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.06/2016 · PMK No. 64/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penilai dan pelayanan penilaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengatur pengangkatan, kewenangan, tanggung jawab, kewajiban, larangan, pembinaan, pengawasan, pembebastugasan, dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesehatan jasmani, pendidikan formal, dan kompetensi di bidang penilaian. Penilai memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas barang milik negara, barang jaminan, dan kekayaan negara lainnya. Mereka juga bertanggung jawab atas penilaian yang dilakukan dan nilai yang dihasilkan, serta wajib bertindak independen dan mematuhi standar penilaian dan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah melalui bimbingan teknis, analisis kinerja, dan peningkatan kualitas penilai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Internal dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah dan akan diberikan nomor register Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2. Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah namun belum memenuhi syarat pendidikan formal dan syarat jam latihan diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah diberikan waktu untuk mengucapkan sumpah atau janji paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Sebelum mengucapkan sumpah dan janji sampai dengan batas waktu, Penilai Direktorat Jenderal tetap dapat melaksanakan tugas Penilaian.

1. Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa pembebastugasan, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf b, Pasal 19 dan/atau Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. 2. Pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a. 3. Sanksi sesuai ketentuan peraturan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a.