Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Penilaian kinerja pegawai didasarkan pada kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk. Pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi. Tunjangan kinerja dapat ditambah bagi pegawai dengan capaian kinerja sangat baik, dan dikurangi jika kinerja kurang baik atau melanggar ketentuan disiplin. Pengurangan tunjangan kinerja juga diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, atau dijatuhi hukuman disiplin. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

1. Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan. 3. Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan jabatan fungsional tertentunya, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)