Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai (CPNS, PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, dan PPPK) dan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan. Menteri mendapatkan 150% dari tukin tertinggi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau PNS pada BLU yang telah menerima remunerasi. Capaian kinerja organisasi dihitung setiap 3 bulan, sementara capaian kinerja pegawai dan disiplin presensi dihitung bulanan. Perilaku non disiplin presensi dinilai 360° setiap 6 bulan. Penambahan tukin diberikan jika kinerja organisasi, kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, dan disiplin presensi bernilai sangat baik atau baik. Pengurangan tukin diberlakukan jika kinerja kurang baik, tidak masuk kerja tanpa keterangan, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, atau cuti karena alasan penting sebelum atau saat berlakunya peraturan ini, tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan sebelumnya.