Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan. CPNS diberikan 80% dari tunjangan kinerja jabatan yang akan didudukinya. Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar diberikan 50% tunjangan kinerja. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan tingkat kehadiran. Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja. Tunjangan Kinerja dapat ditambah bagi pegawai berprestasi dan dikurangi karena pelanggaran disiplin atau kinerja buruk.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, diberhentikan dengan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, atau cuti di luar tanggungan negara.

Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada Pegawai, apabila: tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; terlambat masuk kerja; pulang sebelum waktunya; dan/atau dijatuhi hukuman disiplin.

1. Dalam hal Keputusan Menteri mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum berlaku, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Dalam hal penilaian capaian kinerja berdasarkan SKP belum berlaku, penilaian capaian kinerja dilakukan berdasarkan kontrak kinerja individu. 3. Setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman dimaksud, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)