Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/2020 · Permen PUPR No. 24 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1421).

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan kerja dalam bentuk produk hukum yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kebijakan ini menetapkan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum yang diatur meliputi Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah. Pembentukan produk hukum mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Proses perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Proleg PUPR). Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan dan substansi produk hukum untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pembentukan rancangan Peraturan Menteri yang telah melalui tahapan perencanaan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)