Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan kerja dalam bentuk produk hukum yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kebijakan ini menetapkan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum yang diatur meliputi Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah. Pembentukan produk hukum mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Proses perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Proleg PUPR). Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan dan substansi produk hukum untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.