Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembentukan dan evaluasi Produk Hukum, dengan tujuan mewujudkan Produk Hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan yang pasti, baku, dan standar, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Lingkup pengaturan meliputi jenis, kerangka, dan materi muatan Produk Hukum; pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; perubahan dan pencabutan produk hukum; penyebarluasan produk hukum; kewenangan penetapan; monitoring; pembinaan; dan evaluasi.
Produk Hukum terdiri atas Peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri) dan Instrumen Hukum lainnya (Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah). Materi muatan Peraturan Menteri berisi materi yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau materi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUPR. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan melalui Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian PUPR (Proleg PUPR) yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum. Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dibahas dilakukan konsultasi publik. Pengundangan Peraturan Menteri dilakukan dengan mengajukan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Instrumen Hukum lainnya meliputi tahapan penyusunan dan penetapan. Penyusunan rancangan Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau direktif Presiden. Penyusunan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Peraturan Perundang-undang yang sudah diundangkan dapat dilakukan perubahan dan pencabutan. Penyebarluasan Produk Hukum dilakukan oleh Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait melalui berbagai media. Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Pembentukan Produk Hukum, dan evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan.