Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 40/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 40/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015Tanggal Penetapan:4 September 2015
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan04 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/SE/M/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Di Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat, unit organisasi, dan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan produk hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan yang pasti, baku, dan standar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan produk hukum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi jenis, kerangka, dan materi muatan produk hukum; perencanaan produk hukum; pembentukan produk hukum; kewenangan penetapan; dan evaluasi produk hukum. Jenis produk hukum di Kementerian PUPR terdiri atas Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah. Kerangka produk hukum terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran (jika diperlukan). Materi muatan Peraturan Menteri dapat berupa pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri. Materi muatan Surat Edaran berisi pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan yang bersifat teknis, dan/atau pemberlakuan aturan kebijakan berupa standar. Materi muatan Keputusan berisi penetapan kepada pejabat/pegawai atau terhadap obyek fisik. Materi muatan Instruksi berisi petunjuk atau arahan dalam rangka pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan. Materi muatan Surat Perintah berisi perintah dalam rangka pelaksanaan tugas/kegiatan.

(-)

(-)