Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2018 · Permenhub No. 4 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1550); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 61);

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017, yang mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pelaksanaan angkutan barang harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan kompensasi dari pemerintah. Setiap barang yang diangkut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction yang memuat informasi detail tentang pengiriman. Menteri menetapkan trayek dan memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau BUMN lainnya. Kebijakan ini juga mengatur biaya produksi dan tarif, serta kewajiban pelaksana untuk menyediakan kapal pengganti dan menggunakan sistem pelacakan online.

(-)

(-)