Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2016 · Permenhub No. 4 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai pihak-pihak yang menandatangani kontrak dan jangka waktu pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut melalui kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Kontrak ini harus ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaksana untuk mematuhi kontrak dan menyampaikan laporan pelaksanaan setiap bulan. Pencairan dana dilakukan setiap bulan dengan ketentuan pembayaran 90% dari hasil verifikasi dokumen dan sisa 10% setelah verifikasi lapangan. Tata cara pencairan dana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam kontrak.