Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tujuan dari SPBE ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan substansial mencakup penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu, yang meliputi Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, rencana dan anggaran SPBE Kementerian, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Koordinator SPBE Kementerian dan Pengelola SPBE Kementerian, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai audit teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem.