Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 62/2017 · Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:18 Oktober 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Kelola Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan18 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi melalui penerapan teknologi informasi yang terintegrasi. Tata kelola teknologi informasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diatur untuk memastikan perencanaan, pengembangan, dan implementasi yang selaras. Struktur tata kelola mencakup pembentukan komite TI dan pengelola TI yang bertanggung jawab atas perencanaan strategis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan TI. Setiap unit organisasi diwajibkan untuk mengembangkan tata kelola TI yang mencakup struktur, arsitektur perusahaan, pengembangan, layanan, dan pengawasan. Kebijakan ini juga mengatur tentang pengelolaan data dan informasi, aplikasi, serta teknologi untuk mendukung operasional dan layanan publik yang efisien dan efektif.

1. Pedoman pelaksanaan tata kelola Data dan Informasi di Kopertis dan PTN ditetapkan oleh koordinator Kopertis/pemimpin PTN mengacu pada Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Unit Organisasi harus menyesuaikan dengan Tata Kelola TI berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)