Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 99/2013 · Permendikbud No. 99 Tahun 2013 · Permendikbud Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselarasan perencanaan, pengembangan, dan implementasi TIK secara terpadu. Pengelolaan TIK Kementerian dilakukan oleh Komite TIK Kementerian yang melakukan rapat minimal tiga kali setahun. Setiap aplikasi hasil aktivasi TIK harus menggunakan domain dan alamat IP kementerian. Surat elektronik resmi kementerian menggunakan alamat @domain kementerian. Ketentuan lebih rinci mengenai tata kelola TIK Kementerian tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)