di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 4/1952 · UU No. 4 Tahun 1952 · UU Nomor 4 Tahun 1952
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penetapan berlakunya berbagai peraturan perpajakan yang dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai undang-undang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan peraturan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mencakup penetapan berlakunya undang-undang dan ordonansi perpajakan seperti Pajak Radio, Pajak Pembangunan, Pajak Peredaran, dan berbagai ordonansi pajak lainnya yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda dan Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, peraturan-peraturan tersebut berlaku secara nasional mulai 1 Januari 1951, termasuk di daerah-daerah yang memiliki otonomi sendiri.