Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1952 · UU No. 4 Tahun 1952 · UU Nomor 4 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1952Tanggal Penetapan:29 Juli 1952
PerpajakanHukum Tata NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1952
Tanggal Penetapan29 Juli 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang, Undang-undang Darurat, Peraturan-peraturan Pemerintah atau Ordonansi-ordonansi, lain dari pada yang dimaksudkan dalam pasal 1, ditetapkan oleh Republik Indonesia dulu, negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat dulu, Pemerintah Swapraja dan Pemerintah Hindia Belanda dulu yang memuat Peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah yang telah diatur dalam Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi dimaksudkan dalam pasal 1 tersebut, dan bagi daerah dari Negara Republik Indonesia dulu ordonansi "Pajak Untung Perang 1939" (Ordonnantie op de Oorlogswinst-belasting 1939), ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dulu, dimuat dalam Staatsblad 1939 nomor 81, setelah diubah dan ditambah terakhir dalam Staatsblad 1941 nomor 489 mulai dengan tanggal 1 Januari 1951 tidak berlaku lagi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penetapan berlakunya berbagai peraturan perpajakan yang dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai undang-undang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan peraturan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mencakup penetapan berlakunya undang-undang dan ordonansi perpajakan seperti Pajak Radio, Pajak Pembangunan, Pajak Peredaran, dan berbagai ordonansi pajak lainnya yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda dan Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, peraturan-peraturan tersebut berlaku secara nasional mulai 1 Januari 1951, termasuk di daerah-daerah yang memiliki otonomi sendiri.

(-)

(-)