Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Juga dikenal sebagai: UU 12/1947 · UU No. 12 Tahun 1947 · UU Nomor 12 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Mei 1947
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibuat dengan latar belakang bahwa pemerintah memerlukan dana untuk menyelenggarakan siaran radio, yang sebelumnya diurus oleh N.V. "NIROM" pada masa pemerintahan Belanda. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memungut pajak atas pesawat penerimaan radio guna mengganti iuran yang sebelumnya dipungut oleh badan tersebut.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa semua pesawat penerimaan radio dikenakan pajak yang disebut "Pajak Radio". Pesawat yang tidak digunakan dan disegel oleh Kepala Kantor telepon atau pegawai yang ditunjuk dibebaskan dari pajak. Besarnya pajak ditetapkan sebesar R. 5,- per bulan. Pajak harus dibayar sebelum tanggal 15 setiap bulan di Kantor Pos tempat radio didaftarkan. Pemegang pesawat radio wajib menyimpan tanda pembayaran pajak bersama dengan tanda pendaftaran dan harus diperlihatkan kepada pegawai pemeriksa jika diminta. Denda dikenakan jika pajak tidak dibayar tepat waktu, dan dapat dibebaskan atau dikurangi jika ada alasan yang dapat diterima.

(-)

  1. Pelanggaran pembayaran pajak dikenakan biaya penagihan sebesar R. 0,50,- dan denda R. 100,- jika menunggak dua bulan berturut-turut.