Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I

Juga dikenal sebagai: UU 20/1948 · UU No. 20 Tahun 1948 · UU Nomor 20 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 1948
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 mengubah dan menambah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi pajak pembangunan I menjadi pajak yang dipungut dari semua pembayaran di rumah makan dan rumah penginapan. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kewajiban pembayaran pajak oleh konsumen sebesar sepuluh persen dari jumlah pembayaran, serta hak utama bagi pemilik usaha atas barang bergerak milik konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Undang-undang ini juga mengatur penuntutan dan penagihan pajak, biaya penagihan, dan denda sesuai dengan Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921, serta menetapkan batas waktu tiga tahun untuk tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, denda, biaya penagihan, dan ongkos penuntutan.

(-)

(-)