di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2023 · PERPRES No. 22 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial
Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan sumber daya manusia, dan staf ahli.