Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan digital.