Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2015 · PERPRES No. 54 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015Tanggal Penetapan:4 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 2015
Tanggal Penetapan04 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan Substansial
Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan di bidang komunikasi dan informatika. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta staf ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan fungsi administrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)