di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 9/2022 · Peraturan BRIN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati. Tujuannya adalah untuk menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Organisasi ini memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang hayati dan lingkungan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya, seperti rekayasa genetika, biosistematika, ekologi, mikrobiologi, zoologi, biomassa, lingkungan, dan konservasi tumbuhan.