di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 9/2025 · Peraturan BRIN No. 9 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset hayati dan lingkungan di dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset hayati dan lingkungan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi Riset (OR) Hayati dan Lingkungan bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Struktur organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset yang berada di bawah OR ini meliputi Pusat Riset Rekayasa Genetika, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Pusat Riset Ekologi, Pusat Riset Sistem Biota, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, Pusat Riset Zoologi Terapan, dan Pusat Riset Botani Terapan. Masing-masing pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, pemberian rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.