Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 9/2025 · Peraturan BRIN No. 9 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 214); 2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1069).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset hayati dan lingkungan di dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset hayati dan lingkungan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Organisasi Riset (OR) Hayati dan Lingkungan bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Struktur organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset yang berada di bawah OR ini meliputi Pusat Riset Rekayasa Genetika, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Pusat Riset Ekologi, Pusat Riset Sistem Biota, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, Pusat Riset Zoologi Terapan, dan Pusat Riset Botani Terapan. Masing-masing pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, pemberian rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)