di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 8/2021 · Peraturan BRIN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset ilmu pengetahuan hayati. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati. Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN, dan dipimpin oleh seorang Kepala. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi, termasuk penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan, serta dukungan dari Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.