Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2017 · PERPRES No. 113 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan perubahan anggaran memerlukan persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)