di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2020 · PERPRES No. 7 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.