Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2023 · PERPRES No. 74 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2023Tanggal Penetapan:8 November 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2023
Tanggal Penetapan08 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait jika tidak mengubah alokasi anggaran.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)