Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 155 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 155/2015 · PERPRES No. 155 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai, guna meningkatkan kinerja mereka.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, namun tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri yang membidangi koordinasi urusan kemaritiman dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)