di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Juga dikenal sebagai: PERPRES 155/2015 · PERPRES No. 155 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai, guna meningkatkan kinerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, namun tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri yang membidangi koordinasi urusan kemaritiman dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.