Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. PNBP ini mencakup penerimaan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan mencakup berbagai jasa pendidikan, pelatihan, dan kajian. Biaya tambahan seperti konsumsi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.