Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 64/2013 · PP No. 64 Tahun 2013 · PP Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. PNBP ini mencakup penerimaan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan mencakup berbagai jasa pendidikan, pelatihan, dan kajian. Biaya tambahan seperti konsumsi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)