di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 10/2023 · PP No. 10 Tahun 2023 · PP Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan menyesuaikan dengan jenis PNBP baru serta penyesuaian tarif. Jenis PNBP meliputi jasa pelatihan, sertifikasi, penilaian kompetensi, pendidikan, pelayanan data kependudukan, dan lainnya. Tarif ditentukan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dengan beberapa pengecualian biaya seperti konsumsi dan transportasi. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.