Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 10/2023 · PP No. 10 Tahun 2023 · PP Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan menyesuaikan dengan jenis PNBP baru serta penyesuaian tarif. Jenis PNBP meliputi jasa pelatihan, sertifikasi, penilaian kompetensi, pendidikan, pelayanan data kependudukan, dan lainnya. Tarif ditentukan berdasarkan lampiran atau kontrak kerja sama, dengan beberapa pengecualian biaya seperti konsumsi dan transportasi. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, calon peserta pelatihan dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013.

(-)