di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 71/2009 · PP No. 71 Tahun 2009 · PP Nomor 71 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berasal dari beberapa unit di Departemen Dalam Negeri, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk pelatihan tertentu dibebankan kepada Wajib Bayar.