Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 71/2009 · PP No. 71 Tahun 2009 · PP Nomor 71 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berasal dari beberapa unit di Departemen Dalam Negeri, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk pelatihan tertentu dibebankan kepada Wajib Bayar.

(-)

(-)