Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa jenis PNBP meliputi penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan, charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP, dan sumbangan dari catering. Tarif untuk jenis PNBP ini ditetapkan dalam satuan rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara.