di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2020 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang cuti di luar tanggungan negara, atau diberhentikan sementara. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, dan hukuman disiplin. Pegawai wajib membuat laporan kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tunjangan. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN.