Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2020 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:26 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan26 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang cuti di luar tanggungan negara, atau diberhentikan sementara. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, dan hukuman disiplin. Pegawai wajib membuat laporan kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tunjangan. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN.

1. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang menjalani pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan belum dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dikenakan pemotongan sebesar 5% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja. 4. Pegawai yang melaksanakan cuti besar yang tidak diambil secara penuh dikenakan pemotongan sebesar 1,5% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja. 5. Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dikenakan pemotongan sebesar 5% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat hukuman disiplin yang dijatuhkan. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.