di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 10/2022 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan pemberian tunjangan kinerja yang adil dan sesuai dengan capaian kinerja pegawai. Ketentuan substansial meliputi pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja bulanan, serta pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu seperti tidak membuat laporan kinerja atau tidak hadir tanpa alasan yang sah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan bagi pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).