Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 23/2017 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, dipekerjakan di instansi lain, atau sedang menjalani hukuman disiplin. Pemotongan tunjangan dilakukan berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, dan hukuman disiplin, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

1. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang menjalani pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan. 2. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan belum dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016, dikenakan pemotongan berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dikenakan pemotongan sebesar 5% untuk tiap hari tidak masuk bekerja. 4. Pegawai yang melaksanakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara dikenakan pemotongan sebesar 5% untuk tiap hari tidak masuk bekerja.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang dijatuhkan, mulai dari 20% hingga 50% tergantung pada jenis pelanggaran. 2. Pemotongan dilakukan secara kumulatif dan dapat mencapai 100% dari tunjangan kinerja.