di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 23/2017 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, dipekerjakan di instansi lain, atau sedang menjalani hukuman disiplin. Pemotongan tunjangan dilakukan berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, dan hukuman disiplin, dengan persentase pemotongan yang bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.