Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 60/2016 · PP No. 60 Tahun 2016 · PP Nomor 60 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pengujian dan penerbitan dokumen terkait kendaraan bermotor, izin senjata api, serta pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian. Tarif untuk jenis penerimaan ini diatur dalam lampiran peraturan dan beberapa di antaranya ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)