Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 76/2020 · PP No. 76 Tahun 2020 · PP Nomor 76 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2021Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2021
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan kepolisian seperti penerbitan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan jasa pengamanan. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)