Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 50/2010 · PP No. 50 Tahun 2010 · PP Nomor 50 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi penerbitan berbagai surat izin dan dokumen terkait kendaraan bermotor, senjata api, dan identifikasi kepolisian, serta denda pelanggaran lalu lintas. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004.

(-)

(-)