di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 50/2010 · PP No. 50 Tahun 2010 · PP Nomor 50 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi penerbitan berbagai surat izin dan dokumen terkait kendaraan bermotor, senjata api, dan identifikasi kepolisian, serta denda pelanggaran lalu lintas. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004.