di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 31/2004 · PP No. 31 Tahun 2004 · PP Nomor 31 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur penerimaan dari berbagai layanan seperti pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan izin penggunaan senjata api. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa biaya izin penggunaan senjata api tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.