Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 31/2004 · PP No. 31 Tahun 2004 · PP Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur penerimaan dari berbagai layanan seperti pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan izin penggunaan senjata api. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah dan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa biaya izin penggunaan senjata api tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.

(-)

(-)