Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: PP 43/1998 · PP No. 43 Tahun 1998 · PP Nomor 43 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1998Tanggal Penetapan:21 Maret 1998
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUpaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1998
Tanggal Penetapan21 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3179)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat dengan memberikan kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Penyandang cacat diakui memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik, serta mendukung rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang cacat, dan pemerintah mendorong iklim usaha yang kondusif bagi mereka. Bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan juga diatur untuk mendukung kemandirian penyandang cacat.

(-)

1. Kewajiban penyediaan aksesibilitas yang dimaksud dalam Pasal 8 tidak dikenakan sanksi pidana, namun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.